Senin, 18 Maret 2013

PROSEDUR PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Oleh : Tina Tinul








Prosedur perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut :

Pasal 3 :

(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat;
(2) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis;
(3) Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya.

Dalam pasal 5-nya, ditegaskan bahwa izin tersebut harus diajukan kepada Pejabat melalui saluran tertulis. Adapun pejabat yang dimaksud adalah pimpinan instansi dimana Pegawai Negeri Sipil tersebut bekerja. Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.

Izin untuk bercerai dapat diberikan oleh Pejabat apabila didasarkan pada alasan alasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Izin untuk bercerai karena alasan isteri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, tidak diberikan oleh Pejabat. Selain itu, izin cerai juga tidak diberikan apabila alasan perceraian tersebut terdapat hal-hal sebagai berikut :

a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 mengatur tentang akibat perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yakni sebagai berikut :

(1) Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.
(2) Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
(3) Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas isterinya ialah setengah dari gajinya.
(4) Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
(5) Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku, apabila istri meminta cerai karena dimadu, dan atau suami berzinah, dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
(7) Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.

Ketentuan Prosedur perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 selain berlaku bagi pegawai negeri sipil, berlaku pula bagi pegawai yang dipersamakan dengan PNS yakni :

a. Pegawai Bulanan di samping pensiun;
b. Pegawai Bank milik Negara;
c. Pegawai Badan Usaha milik Negara;
d. Pegawai Bank milik Daerah;
e. Pegawai Badan Usaha milik Daerah;
f. Kepala Desa, Perangkat Desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa



Sumber

Selasa, 19 Februari 2013

Nero 12 Multimedia Platinum HD With Patch Full Version 2013

Oleh : Tina Tinul

Nero 12 Multimedia Platinum HD With Patch Full Version

Free Download Nero 12 Full Version - Udah pada tau belum, Software yang satu ini nih, Yaitu Nero, software yang terkenal dengan fungsingnya yang sudah tidak diragukan lagi soal burning-memburning CD/DVD. Nero ini memang sangat digemari oleh kebanyakan orang. Namun rasanya kurang mantap jika Nero kita gunakan hanya untuk urusan Burning saja.


Nero kali ini hadir dengan versi terbarunya, yaitu Nero 12 Platinum HD. Nero 12 ini hadir dengan beragam kegunaannya, mulai dari mengedit lagu dengan Nero WaveEditor, mempercantik video dengan Nero Video, jika sudah selesai pengeditannya tinggal diburning menggunakan Nero Burning Rom atau Nero Express, Setelah selesai memburning? Saatnya mendesain cover CD/DVD nya menggunakan Nero Cover Design. Dengan Nero 12 Platinum HD ini anda bukan hanya bisa memburning CD/DVD melainkan bisa anda gunakan untuk Convert, Edit Video, Desain Cover, Backup, dan sebagainya.

ScreenShot:



Minimum system requirements for Nero 12


  • Windows® XP SP3 (32 bit), Windows Vista® SP2 or later (32/64 bit), Windows® 7 SP1 Home Premium, Professional or Ultimate (32/64 bit), Windows® 8 (32/64 bit)
  • 2 GHz AMD or Intel® processor
  • 1 GB RAM
  • 5 GB hard drive space for a typical installation of all components (including templates, content and temporary disk space)
  • Microsoft® DirectX® 9.0 compliant graphics card
  • DVD disc drive for installation and playback
  • CD, DVD, or Blu-ray Disc recordable or rewritable drive for burning
  • Windows Media® Player 9 or higher
  • Third party components such as Microsoft Windows® Installer 4.5, Microsoft .NET® 4, Microsoft® DirectX® or Adobe Flash are shipped with the product or automated download if not included in the package
  • For some services an Internet connection is required
  • Internet connection may be required to verify the serial number during usage of certain features. Internet connection charges are the user's responsibility

Nero 12 Multimedia Platinum HD With Patch Full Version 2013

PATCH


Kamis, 10 Januari 2013

SENJATAKU BUAT INSTAL WINDOWS

Oleh : Tina Tinul

Persiapkan dulu semua senjatanya

  1. Siapkan dulu windowsnya baik windows xp maupun windows 7 sama,kalau belum punya windowsnya silahkan download dulu Disini Download windows all versions ....Download windowsnya lalu buring ke DVD Menggunakan Nero,Bisa download Neronya Disini Nero Burning room  / Gunakan wintoflas buat instal menggunakan USB Flashdisk bisa Download Disini Download Wintoflash.Kalau sudah siap semuanya jalankan instalasinya menggunakan USB Flashdisk atau DVD yang tadi kita bikin.Setting biosnya supaya bisa boot lewat Usb atau DVD....Jalankan instalasinya sampai beres...
  2. Anggap instalasi windos sudah selesai , sekarang saatnya aktivasi windownya, untuk windows 7 silahkan Downlaoad windows 7 loader Disini...
  3. Anggap windowsnya sudah diaktivasi
  4. Saatnya menggunakan Cobra / DRPSU (Driver Pack Solutions) untuk menginstal driver drivernya Bisa Download Driver pack Disini
  5. Anggap instalasi driver sudah beres
  6. Saatnya instalasi aplikasi aplikasi seperti mozilla,google chrome,skyp,ym dan lain lain bisa Download Aplikasi Disini
  7. Instal antivirus bisa Download Disini Ativirus
  8. Jangan lupa matikan Automatic updatenya karena windows yang digunakan adalah windows bajakan...
  9. Saran saja lebih baik menggunakan windows yang asli
  10. Komputer atau laptop anda siap digunakan